XM tidak memberikan layanan kepada penduduk Amerika Serikat.

TikTok sued by 13 states and DC, accused of harming younger users



<html xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml"><head><title>TikTok sued by 13 states and DC, accused of harming younger users</title></head><body>

By Jody Godoy and David Shepardson

NEW YORK/WASHINGTON, Oct 8 (Reuters) -TikTok faces new lawsuits filed by 13 U.S. states and the District of Columbia on Tuesday, accusing the popular social media platform of harming and failing to protect young people.

The lawsuits filed separately in New York, California, the District of Columbia and 11 other states, expand Chinese-owned TikTok's legal fight with U.S. regulators, and seek new financial penalties against the company.

The states accuse TikTok of using intentionally addictive software designed to keep children watching as long and often as possible and misrepresenting its content moderation effectiveness.

"TikTok cultivates social media addiction to boost corporate profits," California Attorney General Rob Bonta said in a statement. "TikTok intentionally targets children because they know kids do not yet have the defenses or capacity to create healthy boundaries around addictive content."

TikTok seeks to maximize the amount of time users spend on the app in order to target them with ads, the states say.

"Young people are struggling with their mental health because of addictive social media platforms like TikTok," said New York Attorney General Letitia James.

TikTok said last week it strongly disagrees with allegations it fails to protect children, saying "in fact, we offer robust safeguards for teens and parents."

Washington D.C. Attorney General Brian Schwalb alleged TikTok operates an unlicensed money transmission business through its live streaming and virtual currency features.

"TikTok's platform is dangerous by design. It's an intentionally addictive product that is designed to get young people addicted to their screens," Schwalb said in an interview.

Washington's lawsuit accused TikTok of facilitating sexual exploitation of underage users, saying TikTok's live streaming and virtual currency "operate like a virtual strip club with no age restrictions."

Illinois, Kentucky, Louisiana, Massachusetts, Mississippi, New Jersey, North Carolina, Oregon, South Carolina, Vermont and Washington state also sued on Tuesday.

In March 2022, eight states including California and Massachusetts, said they launched a nationwide probe of TikTok impacts on young people.

The U.S. Justice Department sued TikTok in August for allegedly failing to protect children's privacy on the app. Other states previously sued TikTok for failing to protect children from harm, including Utah and Texas. TikTok on Monday rejected the allegations in a court filing.

TikTok's Chinese parent company ByteDance is battling a U.S. law that could ban the app in the United States.



Reporting by Jody Godoy in New York and David Shepardson in Washington; Editing by Jamie Freed

</body></html>

Pengungkapan: Entitas XM Group menyediakan layanan khusus eksekusi dan akses ke Fasilitas Trading Online kami, yang memungkinkan Anda untuk melihat dan/atau menggunakan konten yang tersedia pada atau melalui situs, yang tidak untuk mengubah atau memperluas, serta tidak mengubah atau memperluas hal tersebut. Akses dan penggunaan ini selalu sesuai dengan: (i) Syarat dan Ketentuan; (ii) Peringatan Risiko; dan (iii) Pengungkapan Penuh. Oleh karena itu, konten disediakan hanya sebagai informasi umum. Anda juga harus ketahui bahwa konten Fasilitas Trading Online kami bukan sebagai ajakan atau tawaran untuk untuk melakukan transaksi apa pun di pasar finansial. Trading di pasar finansial mana pun melibatkan tingkat risiko yang signifikan pada modal Anda.

Semua materi yang diterbitkan di Fasilitas Trading Online kami hanya untuk tujuan edukasi/informasi dan tidak boleh mengandung nasihat dan rekomendasi finansial, pajak investasi atau trading, catatan harga trading kami, penawaran, permintaan, transaksi dalam instrumen finansial apa pun atau promo finansial untuk Anda yang tidak diminta.

Konten pihak ketiga apa pun, serta konten yang disiapkan oleh XM, seperti opini, berita, riset, analisis, harga, informasi lain atau link ke situs pihak ketiga yang tersedia "sebagaimana adanya", sebagai komentar pasar umum dan bukan menjadi nasihat investasi. Sejauh konten apa pun ditafsirkan sebagai penelitian investasi, Anda harus memperhatikan dan menerima bahwa konten tersebut tidak dimaksudkan dan belum disiapkan sesuai dengan persyaratan hukum yang dirancang untuk mempromosikan kemandirian riset investasi dan dengan demikian akan dianggap sebagai komunikasi pemasaran di bawah hukum dan peraturan yang relevan. Mohon dipastikan bahwa Anda telah membaca dan memahami Notifikasi pada Riset Investasi Non-Independen dan Peringatan Risiko kami mengenai informasi di atas, yang dapat diakses disini.

Peringatan Resiko: Modal Anda beresiko. Produk dengan leverage mungkin tidak cocok bagi semua orang. Silahkan pertimbangkan Pengungkapan Resiko kami.